Tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Semarang Sesuai STOK Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Dinas Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Perumusan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Perumusan rencana strategis sesuai visi misi bupati
Perngkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sekretariatan, Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Bidang Pelayanan Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial
Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya
Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin
Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Sosial
Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin
Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai
Penyelenggaraan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin
Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial
Perumusan kebijakan dibidang sosial;
Pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintah dibidang sosial;
Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
PERINCIAN TUGAS
Merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Sosial;
Merumuskan kebijakan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Dan Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menetapkan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Dan Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Melaksanakan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai bidangnya;
Membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Dan Pelayanan
Penyendang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;
Menyelenggarakan pengolahan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Sekretariat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial dibidang penyusunan perencanaan, pengolahan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian
Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
Pengelolaan administrasi keuangan; dan
Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas
PERINCIAN TUGAS :
Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh bidang di lingkungan dinas;
Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
Menyampaikan saram dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariatan dibidang perencanaan dan keuangan Dinas
Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang, dan
Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan bahan penyusunan Rencana kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);
Menyusun profil, laporan, Standar Operasional Prosedur dan Sosialisasi Program Dinas Sosial;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian perencanaan Dan Keuangan;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian
Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, keaersipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
Melaksanakan pembangunan, perbaikan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional di Kabupaten;
Membuat laporan rutin tentang peremajaan data pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), normative pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya, demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Menyusn laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;dan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
PERINCIAN TUGAS
Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Pencegah Masalah Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dibidang pencegahan masalah kesejahteraan sosial
Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan Sosial;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan kebijakan teknis di Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyusun petunjuk teknis dan melaksanakan pencegahan masalah kesejahteraan sosial, pengenalan dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial sesiai pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi dan Kabupaten;
Melaksanakan pendapatan, verifikasi, validasi data masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial;
Mengembangkan jaringan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial, promosi sosial, dan expo sosial/pameran sosial;
Menyiapkan bahan kelengkapan usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan;
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang identifikasi analisis kebutuhan, perizinan, pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, penyidikan, penyuluhan sosial, peomosi sosial/pameran sosial;
Menyiapkan rekomendasi teknis penyelenggaraan undian, pengumpulan uang dan barang;
Melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan sosial;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dibidang pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat
Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Membagi tugas pada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Menyusun petunjuk teknis kelembagaan sosial masyarakat;
Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, pengendalian organisasi sosial masyarakat, organisasi profesi yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial;
Melaksanakan bimbingan teknis dan pengembangan kelembagaan sosial;
Memfasilitasi penumbuhan dan kegiatan kelembagaan masyarakat yang bergerak dibidang masyarakat;
Melaksanakan rekomendasi teknis penyelenggaraan undian, pengumpulan uang dan barang;
Menyiapkan rekomendasi, pembinaan, pengendalian, dan pengembangan teknis perijinan pendirian organisasi sosial yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial masyarakat;
Memfasilitasi dan memberdayakan serta menyusun pedoman bimbingan teknis tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), LKS/Orsos, Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat(WKSBM), dunia usaha, tagana, Saka Pramuka Bina Sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Merumuskan kebijakan teknis Bidang pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan
Pelaksanaan monitoring kegiatan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
PERINCIAN TUGAS
Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Merumuskan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi dan pelayanan sosial dan bantuan jaminan sosial;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dnegan bidang tugasnya dan menyerahkan pelaksanaan kegiatan;
Mengkoordinasiokan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial dan Bantuan jaminan Sosial;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibidang bantuan dan jaminan sosial
Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan kebijakan teknik bidang Bantuan dan jaminan Sosial;
Memfasilitasi pemberian bantuan sosial korban bencana, migran bermasalah, Eksodan, fakir miskin, lingkungan kumuh, dan keluarga berumah tidak layak huni;
Memfasilitasi program keluarga harapan, Askesos, pemberian jaminan sosial bagi penyandang masalah sosial (orang dan anak terlantar, Jaminan sosial Lanjut usia (JSLU), jaminan Sosial Orang dengan
Kecatatan Berat (JSODKB), Beras Sejahtera (Rastra), Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan Program Keluarga Sejahtera;
Memfasilitasi pemberian pelayanan dan rujukan bantuan jaminan sosial keluarga miskin dalam bidang kesehatan dan pendidikan;
Pemberian jaminan sosial di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibidang rehabilitasi dan pelayanan sosial
Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Rehabilitasi Dan Pelayanan Sosial;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan kebijakan teknis Seksi Rehabilitasi dan pelayanan Sosial;
Melakukan rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang disabilitas, tuna susila, anak nakal, anak jalanan, anak korban kekerasan, balita terlantar, pengemis, gelandangan, eks penyakit kronis, eks napza, eks psikotik, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, perdagangan orang (trafficking), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Eks Napi, anak terlantar serta lanjut usia terlantar;
Menyiapkan mekanisme teknis adopsi anak;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi Dan Pelayanan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.