SEKRETARIAT



 

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial dibidang penyusunan perencanaan, pengolahan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian

FUNGSI

Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;

Pengelolaan administrasi keuangan; dan

Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas

 

PERINCIAN TUGAS :

Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;

Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;

Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh bidang di lingkungan dinas;

Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;

Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;

Menyampaikan saram dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


 

Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh subbagian berikut



 

PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariatan dibidang perencanaan dan keuangan Dinas

FUNGSI

Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang, dan

Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menyiapkan bahan penyusunan Rencana kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);

Menyusun profil, laporan, Standar Operasional Prosedur dan Sosialisasi Program Dinas Sosial;

Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas;

Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;

Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;

Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;

Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian perencanaan Dan Keuangan;

Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


 

 

UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian

FUNGSI

Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, keaersipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;

Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;

Melaksanakan pembangunan, perbaikan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional di Kabupaten;

Membuat laporan rutin tentang peremajaan data pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), normative pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya, demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;

Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Menyusn laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku