Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial dibidang penyusunan perencanaan, pengolahan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian
Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
Pengelolaan administrasi keuangan; dan
Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas
PERINCIAN TUGAS :
Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh bidang di lingkungan dinas;
Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
Menyampaikan saram dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariatan dibidang perencanaan dan keuangan Dinas
Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang, dan
Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan bahan penyusunan Rencana kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);
Menyusun profil, laporan, Standar Operasional Prosedur dan Sosialisasi Program Dinas Sosial;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian perencanaan Dan Keuangan;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian
Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, keaersipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
Melaksanakan pembangunan, perbaikan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional di Kabupaten;
Membuat laporan rutin tentang peremajaan data pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), normative pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya, demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Menyusn laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku