Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;dan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
PERINCIAN TUGAS
Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Pencegah Masalah Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dibidang pencegahan masalah kesejahteraan sosial
Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan Sosial;
Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan kebijakan teknis di Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyusun petunjuk teknis dan melaksanakan pencegahan masalah kesejahteraan sosial, pengenalan dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial sesiai pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi dan Kabupaten;
Melaksanakan pendapatan, verifikasi, validasi data masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial;
Mengembangkan jaringan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial, promosi sosial, dan expo sosial/pameran sosial;
Menyiapkan bahan kelengkapan usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan;
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang identifikasi analisis kebutuhan, perizinan, pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, penyidikan, penyuluhan sosial, peomosi sosial/pameran sosial;
Menyiapkan rekomendasi teknis penyelenggaraan undian, pengumpulan uang dan barang;
Melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan sosial;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan masalah Kesejahteraan Sosial;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dibidang pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat
Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Membagi tugas pada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan bahan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Menyusun petunjuk teknis kelembagaan sosial masyarakat;
Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, pengendalian organisasi sosial masyarakat, organisasi profesi yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial;
Melaksanakan bimbingan teknis dan pengembangan kelembagaan sosial;
Memfasilitasi penumbuhan dan kegiatan kelembagaan masyarakat yang bergerak dibidang masyarakat;
Melaksanakan rekomendasi teknis penyelenggaraan undian, pengumpulan uang dan barang;
Menyiapkan rekomendasi, pembinaan, pengendalian, dan pengembangan teknis perijinan pendirian organisasi sosial yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial masyarakat;
Memfasilitasi dan memberdayakan serta menyusun pedoman bimbingan teknis tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), LKS/Orsos, Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat(WKSBM), dunia usaha, tagana, Saka Pramuka Bina Sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku