PEMBERDAYAAN POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL



 


TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

FUNGSI

Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan  Sosial;

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;dan

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.

 

PERINCIAN TUGAS

Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber   Kesejahteraan Sosial;

Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;

Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Mengkoordinasikan pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;

Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;

Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


 

Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seksi berikut



 

PENCEGAH MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Pencegah Masalah Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dibidang pencegahan masalah kesejahteraan sosial

FUNGSI

Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan Sosial;

Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Menyiapkan bahan kebijakan teknis di Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan Sosial;

Menyusun petunjuk teknis dan melaksanakan pencegahan masalah kesejahteraan sosial, pengenalan dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial sesiai pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi dan Kabupaten;

Melaksanakan pendapatan, verifikasi, validasi data masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial;

Mengembangkan jaringan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);

Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial, promosi sosial, dan expo sosial/pameran sosial;

Menyiapkan bahan kelengkapan usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan;

Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang identifikasi analisis kebutuhan, perizinan, pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, penyidikan, penyuluhan sosial, peomosi sosial/pameran sosial;

Menyiapkan rekomendasi teknis penyelenggaraan undian, pengumpulan uang dan barang;

Melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan Masalah Kesejahteraan sosial;

Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan masalah Kesejahteraan Sosial;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


 
 

PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN SOSIAL MASYARAKAT

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dibidang pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat

FUNGSI

Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;

Membagi tugas pada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Menyiapkan bahan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;

Menyusun petunjuk teknis kelembagaan sosial masyarakat;

Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, pengendalian organisasi sosial masyarakat, organisasi profesi yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial;

Melaksanakan bimbingan teknis dan pengembangan kelembagaan sosial;

Memfasilitasi penumbuhan dan kegiatan kelembagaan masyarakat yang bergerak dibidang masyarakat;

Melaksanakan rekomendasi teknis penyelenggaraan undian, pengumpulan uang dan barang;

Menyiapkan rekomendasi, pembinaan, pengendalian, dan pengembangan teknis perijinan pendirian organisasi sosial yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial masyarakat;

Memfasilitasi dan memberdayakan serta menyusun pedoman bimbingan teknis tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), LKS/Orsos, Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat(WKSBM), dunia usaha, tagana, Saka Pramuka Bina Sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku