PELAYANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL



 



TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

FUNGSI

Merumuskan kebijakan teknis Bidang pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan

Pelaksanaan monitoring kegiatan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

 

PERINCIAN TUGAS

Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

Merumuskan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi dan pelayanan sosial dan bantuan jaminan sosial;

Membagi tugas kepada bawahan sesuai dnegan bidang tugasnya dan menyerahkan pelaksanaan kegiatan;

Mengkoordinasiokan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial dan Bantuan jaminan Sosial;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


 

Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seksi berikut



 

BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibidang bantuan dan jaminan sosial

FUNGSI

Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;

Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Menyiapkan bahan kebijakan teknik bidang Bantuan dan jaminan Sosial;

Memfasilitasi pemberian bantuan sosial korban bencana, migran bermasalah, Eksodan, fakir miskin, lingkungan kumuh, dan keluarga berumah tidak layak huni;

Memfasilitasi program keluarga harapan, Askesos, pemberian jaminan sosial bagi penyandang masalah sosial (orang dan anak terlantar, Jaminan sosial Lanjut usia (JSLU), jaminan Sosial Orang dengan

Kecatatan Berat (JSODKB), Beras Sejahtera (Rastra), Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan Program Keluarga Sejahtera;

Memfasilitasi pemberian pelayanan dan rujukan bantuan jaminan sosial keluarga miskin dalam bidang kesehatan dan pendidikan;

Pemberian jaminan sosial di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;

Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


 
 

REHABILITASI DAN PELAYANAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibidang rehabilitasi dan pelayanan sosial

FUNGSI

Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Rehabilitasi Dan Pelayanan Sosial;

Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

Menyiapkan bahan kebijakan teknis Seksi Rehabilitasi dan pelayanan Sosial;

Melakukan rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang disabilitas, tuna susila, anak nakal, anak jalanan, anak korban kekerasan, balita terlantar, pengemis, gelandangan, eks penyakit kronis, eks napza, eks psikotik, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, perdagangan orang (trafficking), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Eks Napi, anak terlantar serta lanjut usia terlantar;

Menyiapkan mekanisme teknis adopsi anak;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi Dan Pelayanan Sosial;

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.