Jaminan Sosial mempunyai tugas berupa pelayanan fisik terkait kebutuhan dasar
Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi
Perlindungan korban konflik SARA
Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat
Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran
Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
Mitigasi penanganan korban bencana sosial
Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin
Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal
Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan
Penyusunan data dan informasi Seksi Jaminan Sosial Keluarga