JAMINAN SOSIAL



Jaminan Sosial mempunyai tugas berupa pelayanan fisik terkait kebutuhan dasar

Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi

Perlindungan korban konflik SARA

Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat

Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran

Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi

Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi

Mitigasi penanganan korban bencana sosial

Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi

Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi

Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi

Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin

Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal

Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan

Penyusunan data dan informasi Seksi Jaminan Sosial Keluarga