Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
Terdapat 19 (Sembilan belas) orang TKSK yang memiliki jangkauan wilayah kerja 1 (satu) orang untuk 1 (satu) kecamatan yang terdiri dari beberapa Desa /Kelurahan. Jangkauan wilayah kerja yang luas ini tidak menyurutkan TKSK untuk tetap melaksanakan tugas dengan sepenuh hati sesuai dengan amanat Peraturan Dirjen Dayasos Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman TKSK. Permensos RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK pada Pasal 32 menyebutkan bahwa :
(1) Evaluasi penyelenggaraan TKSK dilakukan pada akhir tahun anggaran oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial setempat.
(2) Hasil evaluasi penyelenggaraan TKSK digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan untuk tahun berikutnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti amanat Pasal 32 Permensos Nomor 28 Tahun 2018 tersebut, Plt. Kadinsos Kab. Semarang (Bapak Suratno, S.H.,M.H.) melakukan evaluasi terhadap kinerja TKSK Tahun 2022. Hasil Evaluasi dilaporkan oleh Plt. Kadinsos kepada Bupati Semarang. Atas petunjuk dan arahan Bapak Bupati Semarang, TKSK dari 19 (Sembilan belas) Kecamatan layak diangkat dan ditugaskan kembali untuk Tahun Anggaran 2023.
Adapun Daftar Nama Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) yang diangkat kembali untuk Tahun anggaran 2023 tersebut adalah :
NO KECAMATAN NAMA TKSK
1 3 4
1 Ungaran Timur Ari Prasetyawan, SE
2 Bandungan Dian Damayanti, SH.
3 Ambarawa Amin Joko Purwanto
4 Pringapus Dwi Andriani, S. TP
5 Bringin Dina Mafiana,Amd
6 Susukan Muh Cahyono, Amd
7 Banyubiru Agus Widodo, S.IP
8 Bancak Nur Farida Arifani, A.Md
9 Getasan Tri Mulyono ,A.Md
10 Ungaran Barat Sujadi A.Md,
11 Tengaran Eko Prasetyo
12 Bergas Mujib Supardi, Spdi
13 Sumowono Kukilo Jati Putro, S.E
14 Pabelan Riki Febriansyah, S.Pd
15 Bawen Jarwanto, S.Pd.I
16 Suruh Mahrizal Arif Kristyawan , S.E
17 Jambu Arif Yudiyanto
18 Kaliwungu Naliri, S.Ag
19 Tuntang Farid Iqbal Chamdani, A.Md
TKSK memiliki 3 (tiga) peran dan fungsi yaitu Fungsi Koordinasi, Fungsi Fasilitasi dan Fungsi Administrasi. TKSK juga menjadi Mitra OPD terkait, seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, P3AKB, Bagian Kesra Setda Kabupaten Semarang maupun Barenlitbangda terutama dalam pelayanan masalah kesejahteraan sosial. Pada saat artikel ini ditulis, TKSK sedang dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) di seluruh Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Semarang sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dengan leading sektor Barenlitbangda Kabupaten Semarang.
Selain merestui pengangkatan kembali 19 TKSK tersebut, Bupati Semarang (Bapak Haji Ngesti Nugraha, S.H., M.H.) juga berkenan untuk Ngopi (Ngolah Pikir) Bersama TKSK dan Pendamping Sosial Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Semarang. Dalam acara Ngopi Bersama tersebut, Bapak Bupati memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja TKSK dan juga Pendamping Sosial PKH dalam membantu Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Sosial. Pada kesempatan Ngopi Bareng tersebut, Bapak Bupati Semarang dalam pengarahannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan peran, fungsi, tugas dan kewjiban TKSK dan Pendamping Sosial PKH diharapkan dapat bekerja sama di lapangan secara sinergi, harmonis dan bersatu agar tercipta kondusifitas kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, efektif dan efisien dalam pelayanan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Semarang, guna mewujudkan Kabupaten Semarang yang Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian Sejahtera dan Mandiri (BERDIKARI).