BERITA


PENYELEGARAN PENGURUS FORUM PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJLSP) 2023-2027

20-02-2023

Sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP)  dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) telah dilaksanakan Penyegaran Pengurus TJLSP untuk periode 2023-2027 pada Tanggal 15b Februai 2023.

Bapak Bupati Semarang, Bapak Wakil bupati Semarang dan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang berkenan hadir secara pribadi dalam kegiatan tersebut, dan membuka rapat koordinasi. 43 (Empat puluh tiga) Pelaksana CSR dari masing masing perusahaan  di wilayah Kabupaten Semarang dan Organisasi Perangkat Daerah Terkait ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Bapak Bupati Semarang berkenan memberikan pengarahan sebagai berikut :

1. Menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus forum pelaksana TJLSP periode 2027-2022 atas sumbangsihnya dalam melaksanakan kegiatan TJLSP dan menyampaikan terima kasih kepada semua perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang yang telah memberikan sumbangsih dalam berbagai bentuk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang melalui CSR (Corporate Social Responsibility).

2. Bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

3. bahwa untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, mewujudkan komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, dipandang perlu disusun peraturan mengenai pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;

4. Tujuan TJLSP dibentuknya Forum TJLSP adalah :

- terwujudnya batasan yang jelas tentang TJSLP termasuk lingkungan Perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;

- terpenuhinya penyelenggaraan TJSLP sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi;

- terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TJSLP secara terpadu dan berdaya guna;

- melindungi Perusahaan agar terhindar dari biaya yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- meminimalisir dampak negatif keberadaan Perusahaan dan

mengoptimalkan dampak positif keberadaan Perusahaan; dan

- terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSLP dengan member penghargaa bagi perusahaan perusahaan dimaksud.

Sehubungan dengan habisnya periode masa bakti kepengurusan Forum TJLSP 2017-2022, maka perlu dilakukan penyegaran/konsolidasi kepengurusan masa bakti Forum Pengurus TJLSP 2023-2027. Kepengurusan baru ini diharapkan dapat melaksanakan tugas secara lebih efektif, berdaya guna dan berhasil guna, agar dapat lebih memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten semarang, maupun meningkatkan kemajuan perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang. Rapat Koordinasi selanjutnya dipimpin oleh Wakil Bupati Semarang (Bapak Haji Basari ST, M.Si.) Terpilih sebagai Ketua Umum TJLSP periode 2023-2027 adalam Sekretaris  Kabupaten Semarang (Bapak Drs. Djarot Supriyoto, M.M.).

Semoga kepengurusan TJLSP Periode 2023-2027 dapat melaksanakan tugas dengan lancar dan mendapatkan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.