Bidang
Bidang PPPKS
Status
Aktif & Tersedia
Kontak
(024) 76912203
Tentang Layanan
Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan. Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah identitas penerima PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Persyaratan
KTP Orang Tua
WajibKartu Keluarga
WajibSurat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW
WajibFotocopy Rapor / Surat Keterangan Siswa Aktif
WajibAlur Prosedur
Orang Tua Mengajukan ke Dinsos
Datang ke kantor Dinas Sosial membawa persyaratan lengkap.
Verifikasi Data Keluarga
Petugas memverifikasi status keluarga di DTSEN.
Penerbitan Surat Rekomendasi
Jika memenuhi syarat, surat rekomendasi diterbitkan dalam 3 hari kerja.
Penyerahan ke Sekolah
Surat rekomendasi diserahkan ke pihak sekolah untuk diproses menjadi KIP.
Kriteria Kelayakan
1-4
Desil 1-4 (Keluarga miskin)
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.