Bidang PPPKS

Rekomendasi PIP/KIP

Surat rekomendasi untuk Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bidang

Bidang PPPKS

Status

Aktif & Tersedia

Kontak

(024) 76912203

Tentang Layanan

 Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan. Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah identitas penerima PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbud. 

Persyaratan

KTP Orang Tua

Wajib

Kartu Keluarga

Wajib

Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW

Wajib

Fotocopy Rapor / Surat Keterangan Siswa Aktif

Wajib

Alur Prosedur

1

Orang Tua Mengajukan ke Dinsos

Datang ke kantor Dinas Sosial membawa persyaratan lengkap.

2

Verifikasi Data Keluarga

Petugas memverifikasi status keluarga di DTSEN.

3

Penerbitan Surat Rekomendasi

Jika memenuhi syarat, surat rekomendasi diterbitkan dalam 3 hari kerja.

4

Penyerahan ke Sekolah

Surat rekomendasi diserahkan ke pihak sekolah untuk diproses menjadi KIP.

Kriteria Kelayakan

Desil Kemiskinan

1-4

Desil 1-4 (Keluarga miskin)

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.