Bidang
Bidang PPMKS
Status
Aktif & Tersedia
Kontak
(024) 76912203
Tentang Layanan
BLT DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja yang terdampak kebijakan cukai.
Program ini dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum
PMK No 215/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Persyaratan
KTP & KK
WajibSurat Keterangan Kerja
WajibSurat keterangan bekerja sebagai buruh tani/pabrik rokok dari desa atau perusahaan.
Buku Rekening Bank
WajibAlur Prosedur
Pendataan oleh Desa/Kelurahan
Desa/kelurahan mendata warga yang bekerja sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok.
Verifikasi oleh Dinsos
Dinas Sosial memverifikasi data penerima yang diusulkan.
Penetapan SK Penerima
Bupati menetapkan SK daftar penerima BLT DBHCHT.
Penyaluran via Bank
Bantuan disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk.
Kriteria Kelayakan
petani/buruh pabrik
Buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok
5000000
Penghasilan ≤ Rp 5.000.000/bulan
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.