Bidang PPMKS

BLT Cukai (DBHCHT)

Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk buruh tani dan pekerja industri rokok terdampak.

Bidang

Bidang PPMKS

Status

Aktif & Tersedia

Kontak

(024) 76912203

Tentang Layanan

 BLT DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja yang terdampak kebijakan cukai.

Program ini dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima oleh pemerintah daerah. 

Dasar Hukum

Permen 2021

PMK No 215/PMK.07/2021

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Persyaratan

KTP & KK

Wajib

Surat Keterangan Kerja

Wajib

Surat keterangan bekerja sebagai buruh tani/pabrik rokok dari desa atau perusahaan.

Buku Rekening Bank

Wajib

Alur Prosedur

1

Pendataan oleh Desa/Kelurahan

Desa/kelurahan mendata warga yang bekerja sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok.

2

Verifikasi oleh Dinsos

Dinas Sosial memverifikasi data penerima yang diusulkan.

3

Penetapan SK Penerima

Bupati menetapkan SK daftar penerima BLT DBHCHT.

4

Penyaluran via Bank

Bantuan disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk.

Kriteria Kelayakan

Status Pekerjaan

petani/buruh pabrik

Buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok

Penghasilan Maksimal

5000000

Penghasilan ≤ Rp 5.000.000/bulan

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.