Bidang
Bidang PPPKS
Status
Aktif & Tersedia
Kontak
(024) 76912203
Tentang Layanan
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu identitas bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTSEN. KKS digunakan untuk mengakses program bantuan sosial seperti BPNT, BSU, dan program lainnya.
Persyaratan
KTP & KK
WajibSKTM dari kelurahan
WajibAlur Prosedur
1
Pengajuan di Dinas Sosial
Datang langsung ke loket pelayanan Dinas Sosial.
2
Verifikasi DTSEN
Petugas mengecek status keluarga dalam basis data.
3
Penerbitan Rekomendasi
Surat rekomendasi diterbitkan jika data valid.
Kriteria Kelayakan
Desil Kemiskinan
1-5
Desil 1-5 (Keluarga kurang mampu)
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.