Bidang PPMKS

Rehabilitasi Sosial

Pelayanan pemulihan keberfungsian sosial bagi penyandang disabilitas, lansia terlantar, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Bidang

Bidang PPMKS

Status

Aktif & Tersedia

Kontak

(024) 76912203

Tentang Layanan

 Rehabilitasi Sosial adalah proses pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Sasaran meliputi penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, dan kelompok rentan lainnya. 

Persyaratan

KTP/NIK

Wajib

Surat Rujukan/Laporan

Wajib

Alur Prosedur

1

Laporan/Rujukan

Keluarga atau masyarakat melapor ke Dinas Sosial atau mendapat rujukan dari instansi terkait.

2

Asesmen

Pekerja sosial melakukan asesmen kebutuhan klien.

3

Rencana Intervensi

Menyusun rencana rehabilitasi sesuai kebutuhan.

4

Pelayanan Rehabilitasi

Bisa berupa pelayanan di Rumah SInggah, panti, day care, atau home care.

5

Reintegrasi Sosial

Pengembalian klien ke keluarga atau masyarakat.

Kriteria Kelayakan

Usia Lansia

60

Usia 60+ tahun (untuk layanan lansia)

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.