Bidang
Bidang PPMKS
Status
Aktif & Tersedia
Kontak
(024) 76912203
Tentang Layanan
Rehabilitasi Sosial adalah proses pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Sasaran meliputi penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, dan kelompok rentan lainnya.
Persyaratan
KTP/NIK
WajibSurat Rujukan/Laporan
WajibAlur Prosedur
Laporan/Rujukan
Keluarga atau masyarakat melapor ke Dinas Sosial atau mendapat rujukan dari instansi terkait.
Asesmen
Pekerja sosial melakukan asesmen kebutuhan klien.
Rencana Intervensi
Menyusun rencana rehabilitasi sesuai kebutuhan.
Pelayanan Rehabilitasi
Bisa berupa pelayanan di Rumah SInggah, panti, day care, atau home care.
Reintegrasi Sosial
Pengembalian klien ke keluarga atau masyarakat.
Kriteria Kelayakan
60
Usia 60+ tahun (untuk layanan lansia)
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.