Bidang PPMKS

KUBE (Kelompok Usaha Bersama)

Program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin melalui kelompok usaha bersama dengan bantuan modal dan pendampingan.

Bidang

Bidang PPMKS

Status

Aktif & Tersedia

Kontak

(024) 76912203

Tentang Layanan

 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah program pemberdayaan ekonomi yang memfasilitasi warga miskin untuk membentuk kelompok usaha produktif. Di Dinas Sosial Kabupaten Semarang, KUBE termasuk dalam Bidang PPMKS.

Setiap kelompok terdiri dari 5-10 orang dan mendapatkan bantuan modal usaha serta pendampingan usaha. 

Dasar Hukum

Permen 2018

Permensos No 2 Tahun 2019

Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif

Persyaratan

Terdaftar di DTSEN

Wajib

Membentuk kelompok 5-10 orang

Wajib

Proposal usaha

Wajib

KTP & KK seluruh anggota

Wajib

Alur Prosedur

1

Pembentukan Kelompok

Membentuk kelompok usaha 5-10 orang dari warga yang terdaftar di DTSEN.

2

Pengajuan Proposal

Mengajukan proposal usaha ke Dinas Sosial melalui TKSK kecamatan.

3

Verifikasi & Seleksi

Tim Dinsos melakukan verifikasi kelayakan proposal dan kelompok.

4

Penyaluran Bantuan Modal

Bantuan modal disalurkan sesuai dengan jenis usaha yang diajukan.

5

Pendampingan & Monitoring

Pendamping KUBE melakukan monitoring rutin dan konsultasi usaha.

Kriteria Kelayakan

Desil Kemiskinan

1-4

Desil 1-4 (Keluarga miskin)

Usia Produktif

18

Usia minimal 18 tahun (usia produktif)

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bantuan modal KUBE bervariasi antara Rp 15.000.000 - Rp 20.000.000 per kelompok tergantung jenis usaha dan jumlah anggota.

Bantuan KUBE bersifat stimulan (tidak harus dikembalikan), namun kelompok diharapkan melakukan iuran keswadayaan untuk keberlanjutan usaha.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.