Bidang
Bidang PPMKS
Status
Aktif & Tersedia
Kontak
(024) 76912203
Tentang Layanan
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah program pemberdayaan ekonomi yang memfasilitasi warga miskin untuk membentuk kelompok usaha produktif. Di Dinas Sosial Kabupaten Semarang, KUBE termasuk dalam Bidang PPMKS.
Setiap kelompok terdiri dari 5-10 orang dan mendapatkan bantuan modal usaha serta pendampingan usaha.
Dasar Hukum
Permensos No 2 Tahun 2019
Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif
Persyaratan
Terdaftar di DTSEN
WajibMembentuk kelompok 5-10 orang
WajibProposal usaha
WajibKTP & KK seluruh anggota
WajibAlur Prosedur
Pembentukan Kelompok
Membentuk kelompok usaha 5-10 orang dari warga yang terdaftar di DTSEN.
Pengajuan Proposal
Mengajukan proposal usaha ke Dinas Sosial melalui TKSK kecamatan.
Verifikasi & Seleksi
Tim Dinsos melakukan verifikasi kelayakan proposal dan kelompok.
Penyaluran Bantuan Modal
Bantuan modal disalurkan sesuai dengan jenis usaha yang diajukan.
Pendampingan & Monitoring
Pendamping KUBE melakukan monitoring rutin dan konsultasi usaha.
Kriteria Kelayakan
1-4
Desil 1-4 (Keluarga miskin)
18
Usia minimal 18 tahun (usia produktif)
Pertanyaan Umum (FAQ)
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.