Bidang
Bidang PPMKS
Status
Aktif & Tersedia
Kontak
(024) 76912203
Tentang Layanan
Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi bagi masyarakat kurang mampu untuk mengajukan keringanan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Badan Pendapatan Daerah.
Persyaratan
KTP & KK
WajibSPPT PBB
WajibSurat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun berjalan.
SKTM dari kelurahan
WajibAlur Prosedur
Pengajuan ke Dinsos
Datang ke kantor Dinas Sosial dengan persyaratan lengkap.
Verifikasi Data
Petugas memverifikasi status ekonomi pemohon.
Terbit Surat Rekomendasi
Surat rekomendasi keringanan pajak diterbitkan.
Serahkan ke Bapenda
Surat diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah untuk proses keringanan.
Kriteria Kelayakan
1-4
Desil 1-4 (Keluarga miskin dan rentan)
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.