Bidang PPMKS

Keringanan Pajak

Surat rekomendasi keringanan pajak bumi dan bangunan untuk masyarakat kurang mampu.

Bidang

Bidang PPMKS

Status

Aktif & Tersedia

Kontak

(024) 76912203

Tentang Layanan

 Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi bagi masyarakat kurang mampu untuk mengajukan keringanan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Badan Pendapatan Daerah. 

Persyaratan

KTP & KK

Wajib

SPPT PBB

Wajib

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun berjalan.

SKTM dari kelurahan

Wajib

Alur Prosedur

1

Pengajuan ke Dinsos

Datang ke kantor Dinas Sosial dengan persyaratan lengkap.

2

Verifikasi Data

Petugas memverifikasi status ekonomi pemohon.

3

Terbit Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi keringanan pajak diterbitkan.

4

Serahkan ke Bapenda

Surat diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah untuk proses keringanan.

Kriteria Kelayakan

Desil Kemiskinan

1-4

Desil 1-4 (Keluarga miskin dan rentan)

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami melalui saluran resmi di bawah ini atau sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR.